Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak SAMBUTAN KEPALA BADANAPLIKASI TERINTEGRASICara pembayaran PBB-P2 Kabupaten Sumedang https://youtu.be/hawgZpBRAeI